Lensapos.com – Dugaan adanya Mark Up perjalanan Dinas Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba mendapat sorotan tajam dari Sekretaris Umum Front Pergerakan Mahasiswa Bulukumba (FPMB), Erwin.
Menurut Erwin bahwa kasus ini mesti dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi untuk mendapatkan kepastian dan keadilan hukum salah satunya ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Jika BPK menemukan ada mark up mestinya BPK menyerahkan ke KPK sebab jumlahnya begitu pantastis jangan diberi ruang sebab ini sudah melanggar pasal 6 Perpres 54 tahun 2010” ucapnya
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa jika sudah ada praktek semacam ini, maka sudah seharusnya BPK tidak boleh diam.